Pada artikel saya sebelumnya saya membahas Aturan dan Tujuan Kurban dalam Upacara Aluk Rambu Solo’. Dan pada kesempatan kali ini saya akan membahas golongan dan tingkatan pelaksanaan Upacara Aluk Rambu Solo’ menurut Aluk Todolo.
Jika kita memperhatikan upacara pemakaman di Toraja atau Upacara Rambu Solo’ yang dilakukan berdasarkan Aluk Todolo maka Pelaksanaannya harus memperhatikan beberapa hal yang penting antara lain:
- Upacara pemakaman ditentukan oleh kedudukan seseorang dengan berpatokan pada Kastanya disamping kedudukan sosial orang tersebut.
- Ditentukan oleh kemampuan keluarganya mengadakan kurban pemakaman.
Dan dari itu maka berdasarkan Aluk Todolo yang sudah ditentukan oleh beberapa syarat atau ketentuan tersebut diatas tentang Upacara Pemakaman di Toraja atau Upacara Rambu Solo’ maka pelaksanaan Upacara pemakaman itu terbagi atas 4 (empat) golongan dengan masing -masing golongan itu terdiri atas beberapa tingkatan yaitu :
1. UPACARA DISALLI'
Upacara Disalli’ adalah Upacara Pemakaman yang terendah didalam Aluk Todolo yang merupakan Upacara Pemakaman untuk Kasta Tana’ Kua-kua, serta pemakaman untuk anak-anak yang belum mempunyai gigi. Upacara pemakaman pelaksanaannya terbagi lagi yaitu :
- Dipasilamun Toninna (Dipasilamun = dikubur dengan, Toninna = Ari-ari bayi atau plasenta) yaitu pemakaman untuk bayi yang baru lahir trus meninggal atau bayi yang mati dalam kandungan yang dikubur Bersama dengan ari-arinya sebagai syarat pemakaman.
- Didedekan palungan (didedekan = dipukul atau dibunyikan, Palungan = Tempat makan babi atau hewan ternak) yaitu prosesi pemakaman yang dilakukan hanya dengan memukul palungan sebagai syarat mayat diantar ke kuburnya dan dilakukan pada malam hari setelah matahari terbenam.
- Dipasilamun Tallo Manuk ( Dipasilamun = dikubur dengan, Tallo Manuk = telur ayam) yaitu prosesi pemakaman dengan cara mayat hanya dibungkus bersama satu butir telur ayam trus dibawa ke kubur pada waktu matahari sudah terbenam.
- Dibai Tungga' (Dibai= dengan babi/dipotongkan, Tungga’ = Seekor babi) yaitu prosesi pemakaman yang hanya mengurbankan 1(satu) ekor babi saja yang juga dinamakan Disamppanan Bai (disampanan = dipotongkan, Bai = Babi) keudian mayatnya diantar ke kubur pada waktu mulai malam. Biasanya menggunakan obor untuk penerangan.
2. UPACARA DIPASANG BONGI
Upacara Dipasang Bongi (Upacara Berlangsung Hanya Semalam) yaitu Upacara Pemakaman bagi kasta Tana’ Karurung dan juga diperuntukkan bagi Tana’ Bulawan dan Tana’ Bassi yang tidak mampu/miskin. Pelaksanaan Upacara Pemakaman ini terbagi lagi yaitu :
- Di Bai A’pa’ (dibai = dengan babi/dipotongkan, A’pa’ = empat) yaitu Upacara pemakaman yang hanya berlangsung satu malam dengan mengurbankan empat ekor babi. Kemudian keesokan harinya dibawa kekuburan atau liang untuk dimakamkan.
- Di Tedong Tungga’ (Di Tedong = Dengan kerbau, Tungga’ = Satu Ekor) yaitu Upacara Pemakaman yang berlangsung hanya satu malam dengan mengurbankan satu ekor kerbau sebagai syarat utamanya, dan beberapa ekor babi juga ikut dikurbankan. Kemudian keesokan harinya dibawa ke kuburan atau liang untuk dikuburkan.
- Di Isi (Diberi Gigi) yaitu Upacara Pemakaman untuk seorang anak yang sebenarnya harus dimakamkan dengan Upacara Disalli’ karena belum mempunyai gigi tapi karena berasal dari keturunan Bangsawan yang kaya sehingga diberi Gigi dan di Upacarakan dengan Upacara Dipasang Bongi dengan kurban satu ekor kerbau seperti Upacara Di Tedong Tungga’. Kemudian dibawah kekuburan atau Liang untuk dimakamkan.
- Ma’ Tangke Patomali (Ma’Tangke = membawa, Patomali = kedua tangan) Upacara Pemakaman bagi seseorang yang diberi pengecualian atau keistimewaan dan biasanya kepada anak-anak Bangsawan dengan kurban dua ekor kerbau namun pelaksanaannya sama dengan Upacara Di Tedong Tungga’. Pemakaman ini juga biasa disebut Di Tanduk Bulawan ( Di Tanduk = dipakaikan tanduk, Bulawan = Emas)
3. UPACARA DIBATANG atau DIDOYA TEDONG
Upacara Dibatang atau Didioya Tedong ( dibatang = dibuatkan landasan, didoya = duduk ditunggui dengan tidak tidur, tedong = kerbau) artinya upacara pemakaman yang mempunyai tiang-tiang landasan yaitu sudah dibuatkan tiang tempat untuk mengikat kerbau waktu dipotong namanya Batang dan duduk menunggu beberapa malam selama upacara berlangsung yang Namanya Doya. Dan waktu pelaksanaannya sudah lebih dari satu malam . upacara ini diperuntukkan hanya untuk Tana’ Bassi dan juga untuk Tana’ Bulawan yang kurang mampu. Pelaksanaan Upacara ini jg terbagi atas beberapa yaitu :
- Di Patallung Bongi (di patallung = tiga kali, bongi = malam) yaitu upacara pemakaman yang berlangsung selama tiga hari tiga malam terus menerus, dengan mengurbankan sekurang-kurangnya 3 ekor kerbau dan beberapa ekor kerbau. Dan setelah itu mayat dibawa ke kuburan atau liang untuk dimakamkan.
- Pada upacara ini sudah dibuatkan pondok untuk ditempati seluruh keluarga serta tamu yang datang selama Upacara berlangsung dihalaman Rumah atau Tongkonan orang yang meninggal.
- Di Palimang Bongi (Dipalimang = lima kali, bongi = malam ) yaitu Upacara Pemakaman yang berlangsung selama lima hari lima malam secara terus menerus dengan mengurbankan sekurang-kurangnya 5 (lima) ekor kerbau dan kurban babi secukupnya kemudia barulah mayat diantar ke kuburan atau liang untuk dimakamkan.
- Upacara ini juga sudah dibuatkan pondok sama seperti pada Upacara Di Patallung Bongi. Tetapi pada Upacara Di Palimang Bongi ada Sebagian Daerah adat yang tidak hanya membuat pondok dihalaman rumah atau Tongkonan tetap ada yang membuat pondok di Padang yang luas yang dinamakan Rante ( tempat mengadakan Upacara dan pemotongan hewan kurban pada Upacara Pemakaman) tetapi hanya ditempati dua atau tiga malam saja.
- Di Papitung Bongi (dipapitung = Tujuh kali, Bongi = Malam) yaitu Upacara pemakaman yang berlangsung selama tujuh hari tujuh malam secara terus menerus namun ada waktu istirahatnya yang Namanya Allo Torro (Allo = Hari, Torro = berhenti/Istirahat). Pada Upacara Di Papitung Bongi kurban kerbau sekurang-kurangnya 7 ekor dan kurban babi secukupnya disesuaikan dengan kemampuan. Setelah itu kemudia mayat dibawa ke kuburan atau liang untuk dimakamkan.
- Pada Upacara Di Papitung Bongi mayat biasanya diangkat menuju kuburan dengan menggunakan keranda yang menyerupai Rumah Tongkonan yang disebut Duba – Duba atau Bola – bola.
Upacara Rapasan (Rapasan = tempat penyimpanan) yaitu upacara pemakaman yang dilakukan dua kali dan upacara ini hanya diperuntukkan bagi kasta Tana’ Bulawan (kasta bangsawan tertinggi) dan Upacara Rapasan adalah upacara pemakaman yang paling tinggi. Dan pelaksanaan Upacara Rapasan ini masih terbagi lagi yaitu :
- Upacara Rapasan Diongan atau Dandan Tana’ ( diongan = dibawah, dandan tana’ = berdasarkan syarat minimum) yaitu upacaca pemakaman yang kurbannya harus memenuhi syarat, yaitu dengan kurban sekurang-kurangnya 12 (dua belas) ekor kerbau untuk dua kali Upacara dan kurban babi yang tidak dibatasi jumlahnya.
- Upacara pertama dari Upacara Rapasan ini dilakukan di halaman rumah atau Tongkonan dari orang yang meninggal dengan memakan waktu sekurang-kurangnya tiga hari tiga malam yang dinamakan Aluk Pia atau Aluk Banua ( pia = anal, banua= rumah) dan kurban kerbau yang dikurbankan pada Aluk Pia adalah setengah dari jumlah kerbau yang disediakan atau terkadang juga jumlahnya kurang satu ekor dari jumlah persediaan kerbau untuk Upacara kedua.
- Selama Upacara ini mayat tetap masih ditaruh di atas Rumah atau Tongkonan sampai Upacara kedua dilaksanakan yang dinamakan Aluk Palao atau Aluk Rante (Palao = diarak keluar kelapangan, Rante = tempat mengadakan Upacara dan pemotongan hewan kurban).
- Upacara kedua atau Aluk Palao/Aluk Rante dilakukan setelah keluarga yang bersangkutan sudah siap dengan semua peralatan dan kurban untuk upacara kedua yang waktunya tidak menentu kapan akan dilaksanakan tergantung dari keadaan dan kesiapan dari keluarganya. Terkadang upacara kedua ini dilaksanakan cepat namun terkadang bisa bertahun-tahun lamanya baru melaksanakan upacara yang kedua. Dan selama menunggu upacara kedua dilaksanakan, mayat nya akan tetap ditaruh diatas rumah atau tongkonan layaknya orang yang sedang sakit atau dalam bahasa toraja disebut To Makula’ sehingga masih tetap disajikan makanan dan minuman.
- Upacara Rapasan Sundun (sundun= genap / lengkap) yaitu upacara pemakaman dari Aluk Rapasan dengan kurban kerbau sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) ekor untuk dua kali upacara dengan kurban babi yang tidak dibatasi jumlahnya sesuai dengan kemampuan.
- Upacara ini dinamakan dinamakan juga Rapasan Doan (teratas) yang dikarenakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang bangsawan yang kaya dan pejabat-pejabat Penguasa Adat.
- Proses Upacara Rapasan Sundun sama saja dengan Upacara Rapasan Diongan dengan dua kali Upacara yaitu yang pertama Upacara Aluk Pia atau Aluk Banua dan yang kedua Upacara Aluk Palao atau Aluk Rante yang dilaksanakan tergantung dari kesiapan keluarganya. hanya saja pada Upacara Rapasan Sundun ada beberapa penambahan proses upacara seperti Sembangan Suke Baratu, Tananan Pasa’, dan lain lain yang disesuaikan dengan banyaknya jumlah kurban kerbau.
- Upacara Rapasan Sapu Randanan ( Sapu= Merata, Randanan = Tepi sungai) yaitu Upacara Pemakaman Rapasan dengan kurban Kerbau lebih dari 30 (tiga puluh) ekor kerbau. Sering pula orang mengatakan lebih dari 24 (dua puluh empat) ekor kerbau. Atau dengan kata lain sebanyak-banyaknya untuk dua kali Upacara pemakaman sama seperti pada Upacara Rapasan Diongan dan Rapasan sundun yaitu yang pertama adalah Upacara Aluk Pia atau Aluk Banua dan Upacara kedua adalah Upacara Aluk Palao atau Aluk Rante, Cuma ada sedikit perbedaan yang ditentukan dari jumlah kurban kerbau yang dikurbankan. Pada Upacara Sapu Randanan juga dikorbankan babi yang jumlahnya disarankan sebanyak mungkin.
- Berbagai pendapat mengenai jumlah kerbau yang dikurbankan ada yang mengatakan jumlahnya 60 (enam puluh) ekor kerbau, ada pula pendapat yang mengatakan lebih dari itu. Bahkan ada Daerah Adat yang menentukan jumlahnya harus lebih dari 100 (serratus) ekor kerbau. Dan masing-masing Daerah adat penamaan nya juga berbeda contohnya pada Daerah Adat Padang di Ma’dikai Upacara Rapasan Sapu Randanan disebut dengan nama Upacara Rapasan di Pakadera (dipakasera = dijadikan Sembilan) artinya tidak terbatas.
Post a Comment for "Tingkatan Pelaksanaan Upacara Aluk Rambu Solo' berdasarkan Aluk Todolo"