Dalam ajaran Sukaran Aluk atau yang sekarang disebut Aluk Todolo yang masih dianut Sebagian masyarakat Toraja menyatakan bahwa Puang Matua pertama kalinya menciptakan 8 (delapan) mahluk melalui Saun Sibarrung di mana ciptaan pertamanya adalah Datu’ La ukku’ nenek pertama dari manusia selain mahluk mahluk yang 7 (tujuh) lainnya, yaitu pada waktu belum terciptanya Sukaran Aluk dari Puang Matua, karena sesudah Puang Matua menciptakan Datu’ La Ukku’ kemudian Puang Matua mengawinkan Datu’ La Ukku’ dengan To Tabang Tua yang diciptakan pula oleh Puang Matua dan inilah Perkawinan yang pertama yang dinamakan Rampanan Kapa’.
Rampanan Kapa’ yang pertama dan dihadiri sendiri oleh Puang Matua ini dibuatkan pedoman hidup atau aturan yang akan dipergunakan oleh Datu’ La Ukku’ dan turunannya memuliakan dan menyembah serta memuja kepada Puang Matua yang dinamakan Sukaran Aluk. Dalam hal ini jelas bahwa Rampanan Kapa’ itu lebih dahulu diatur dan diadakan oleh Puang Matua kemudian menciptakan Sukaran Aluk untuk mengukuhkan dan menjadi pedoman seterusnya dalam pembinaan Rampanan Kapa’ yang akan berkembang.
Oleh karna Rampanan Kapa’ di Toraja bukanlah suatu hal atau peristiwa yang diatur oleh Agama dalam pelaksanaannya tetapi adalah sebagai suatu adat semata-mata namun kemudia dalam Sukaran Aluk ditetapkan ketentuan-ketentuan yang akan membina Rampanan Kapa’ seterusnya.
Kalau kita memperhatikan Rampanan Kapa’ untuk saat sekarang ini, maka sangat jelas Rampanan Kapa’ adalah adat semata-mata karena dalam pelaksanaannya tidak dihadapi oleh Penghulu Aluk Todolo serta tidak diadakannya Kurban persembahan seperti dalam Upacara Rambu Tuka’ dan Rampu Solo’.
Menurut ajaran Aluk Todolo dalam Sukaran Aluk, Rampanan Kapa’ itu terletak diatas dari Sukaran Aluk namun kemudian dalam Sukaran Aluk terdapat pula aturan-aturan untuk menghormati Rampanan Kapa’ itu. Tetapi jika hanya dilihat sepintas saja maka Rampanan Kapa’ mungkin dianggap termasuk dalam golongan Aluk Rambu Tuka’ ( Upacara Keselamatan dan Kehidupan Manusia ) akan tetapi upacara Rambu Tuka’ ini harus dilaksanakan atau dimulai pada waktu matahari mulai terbit atau naik. Sedangkan Rampanan Kapa’ dilaksanakan atau dimulai pada sore hari waktu matahari mulai terbenam yaitu kententuan waktu pelaksanaan Aluk Rambu Solo’ (Upacara Kematian / Pemakaman ). Berarti Rampanan Kapa’ ini tidak bisa digolongkan ke dalam Aluk Rambu Tuka’ dan bukan juga temasuk ke dalam Aluk Rambu Solo’.
Disinilah jelas bagaimana kedudukan dari pada Rampanan Kapa’ itu dalam Sukaran Aluk yang sekarang dikenal Aluk Todolo dan Rampanan Kapa’ demikian halnya karena adalah suatu peristiwa yang langsung ditangani atau dihadapi sendiri oleh Puang Matua kemudian menciptakan Sukaran Aluk untuk dijadikan pegangan dan pedoman oleh manusia dalam menaati Rampanan Kapa’ dengan syarat harus memuliakan dan memuja serta menyembah kepada Puang Matua dengan sajian kurban persembahan.
Jadi Rampanan Kapa’ adalah adat yang berdiri sendiri diatas Aluk Rambu Tuka’ dan Aluk Rambu Solo’. Maka perkawinan di Toraja sangat di hormati dan sangat dimuliakan oleh manusia karna Rampanan Kapa’ adalah Adat yang telah langsung dihadapi sendiri oleh Puang Matua yaitu pada saat terjadinya Rapanan Kapa’ yang pertama pada pernikahan Datu’ La Ukku’ dan To Tabang Tua di atas langit. Maka seterusnya dalam perkebangannya Rampanan Kapa’ tidak mengadakan kurban persembahan dan tidak dihadapan Pimpinan Agama tetapi hanya di hadapi Pemerintah Adat.
Jika kita membandingan dengan Rampanan Kapa’ di Toraja dan Perkawinan pada daerah lain dimana seluruh kehidupan manusia diatur oleh aturan-aturan termasuk perkawinan, maka di Ajaran Aluk Todolo ada perbedaan karena dalam Ajaran Aluk Todolo perkawinan tidak diatur oleh Agama tetapi hanya diatur dalam Hukum Adat oleh Pemerintah Adat yang langsung menangani Rampanan Kapa’ tersebut. Dan bagi masyarakat Toraja menganggap Rampanan Kapa’ itu adalah Adat yang paling mulia dan paling tinggi karena sebagai dasar dari seluruh adat kehidupan manusia. Disamping itu karna langsung dihadapi sendiri oleh Puang Matua, yang jelas pula dalam Ajaran Sukaran Aluk.
Itulah sedikit pemahaman tentang Kedudukan Rampanan Kapa' dalam Sukaran Aluk. semoga penjelasan diatas bisa menambah informasi bagi anda yang menyempatkan berkunjung ke sini dan membaca artikel kami.
Jika kita membandingan dengan Rampanan Kapa’ di Toraja dan Perkawinan pada daerah lain dimana seluruh kehidupan manusia diatur oleh aturan-aturan termasuk perkawinan, maka di Ajaran Aluk Todolo ada perbedaan karena dalam Ajaran Aluk Todolo perkawinan tidak diatur oleh Agama tetapi hanya diatur dalam Hukum Adat oleh Pemerintah Adat yang langsung menangani Rampanan Kapa’ tersebut. Dan bagi masyarakat Toraja menganggap Rampanan Kapa’ itu adalah Adat yang paling mulia dan paling tinggi karena sebagai dasar dari seluruh adat kehidupan manusia. Disamping itu karna langsung dihadapi sendiri oleh Puang Matua, yang jelas pula dalam Ajaran Sukaran Aluk.
Itulah sedikit pemahaman tentang Kedudukan Rampanan Kapa' dalam Sukaran Aluk. semoga penjelasan diatas bisa menambah informasi bagi anda yang menyempatkan berkunjung ke sini dan membaca artikel kami.
Post a Comment for "Kedudukan Rampanan Kapa' dalam Sukaran Aluk"