Pamali tersebut. Yang dalam masyarakat Toraja dikenal 2 golongan Hukuman yang terdiri antara lain :
Hukuman karena pelanggarang Pemali.
Hukuman karena adanya pelanggaran Pemali adalah hukuman yang dikarenakan terdapat pelanggaran yang dapat diketahui oleh Penghulu - penghulu Aluk Todolo atau Penguasah Adat yang kebanyakan terjadinya pelanggaran tersebut diketahui karena adanya akses yang ditimbulkan contohnya Tanaman yang tida jadi atau gagal panen, atau Masyarakat yang selalu Kacau maka dicarilah penyebabnya dan setelah diketahu bahwa telah ada seseorang yang melanggar Pemali maka dia akan dijatuhi Hukuman yang setimpal yang dimana Hukuman untuk Pelanggaran Pemali itu terdiri atas 3 (tiga) macam Hukuman, antara lain :
- Hukuman yang Namanya Mengaku - aku (Pengakuan Dosa) yaitu hukuman yang di atur dan diawasi oleh Penghulu Aluk Todolo karena yang bersalah itu diharuskan mengadakan Upacara Pengakuan Dosa dengan Korban Persembahan Kerbau, Babi, atau Ayam yang ditentukan sesuai dengan besarnya pelanggaran yang terbagi lagi yaitu
Mengaku - aku dengan korban Babi atau Ayam sebagai hukuman kesalahan / Pelanggaran yang Ringan. DanMangrambu Langi’ dengan korban persembahan Kerbau dan Babi sebagai hukuman kesalahan / pelanggaran yang besar.
- Hukuman yang Namanya di Dosa (denda) atau dinamakan juga Pakalao, adalah Hukuman yang diatur dan diawasi oleh Penguasa Adat dengan menyuruh yang bersalah membayar sejumlah harta bendanya dalam bentuk kerbau atau babi atau lain-lainnya.
- Hukuman yang Namanya Disisarakan / Dirampanan yaitu yang melanggar atau yang bersalah itu telah melanggar perbuatan terkutuk misalnya, Unteka’ Palanduan maka oleh keluarganya memutuskan hubungan kekeluargaannya dengan yang telah melanggar itu yang dapat dilakukan dalam beberapa cara antara lain :
Disisarakan (Pemutusan Hubungan Keluarga),Diali’ (Diusir dari dalam Kampung), Dilabu’ (Ditenggelamkan kedalam sungai). Ditunu (Dibakar hidup – hidup)
Hukuman karena adanya Keputusan Peradilan
Hukuman karena adanya keputusan peradilan yaitu hukuman karena adanya keputusan dari peradilan Adat karna adanya pertentangan atau perselisihan dua pihak yang bersengketa dan hukuman itu diatur atau dilaksanakan oleh penguasa adat setelah melalui peradilan adat yang dahulu dikenal dengan nama Peradilan Tarian Pitu ( Tujuh Bentuk Peradilan Toraja ) antara lain :
Si Pantetean Tampo atau Si ba’ta Tungga’, Si Ukkukan, Si Pakoko, Si Londongan, Si Biangan atau Si Rektek, Si Tempoan, dan Si Rari Sangmelambi’.
Post a Comment for "Hukuman Terhadap Pelanggaran Pemali Sukaran Aluk"