Mengenal Tarian Pitu, Peradilan Adat Aluk Todolo.


toraja culture
Jika kita membahas Peradilan adat Tarian Pitu, Sesuai dengan namanya yang mengandung kata Pitu yang berarti tujuh, maka sistem peradilan ini terdiri dari 7 (tujuh) bentuk peradilan. Peradilan adat Tarian Pitu dilaksanakan sebagai hukuman terakhir bagi kedua belah pihak yang berselisih paham ketika tidak ada lagi yang mampu menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak tersebut. Pelaksanaan pengadilan adat Tarian Pitu tersebut dilakukan oleh Penguasa Adat yang merupakan badan peradilan secara adat diakui dan sah oleh masyarakat Toraja. Ketika proses mediasi gagal oleh kedua belah pihak yang berselisih paham, Penguasa Adat memberikan opsi salah satu dari tujuh Tarian Pitu tersebut dengan segala konsekuensi beserta keputusannya yang bersifat mutlak sehingga tidak dapat diganggugugat oleh pihak manapun. Adapun ketujuh opsi tersebut antara lain:

Si-Ba'ta Tungga' atau Si-Pantetean Tampo

Si-Ba'ta Tungga' memiliki arti  yaitu pertandingan satu lawan satu. Peradilan ini merupakan salah satu dari peradilan adat Tarian Pitu yang berupa pertarungan satu lawan satu antar kedua pihak yang berselisih dan dilakukan diatas pematang sawah yang dalam Bahasa Toraja disebut Tampo. karenakan pertarungan dilakukan diatas pematang sawah, sehingga Si-Ba'ta Tungga' disebut juga Si-Pantetean Tampo yang artinya pertarungan diatas pematangan sawah.

Pada pertarungan ini kedua pihak yang berselih masing - masing diperbolehkan menggunakan senjata seperti La'bo' Dualalan (Pedang yang tajam), Dokee (Tombak), atau bisa juga menggunakan Tara Sulu' (kayu yang berbentuk pentungan). Pelaksanaan Si-Ba'ta Tungga' ini dilakukan didalam Pangkung (kurungan berbentuk persegi empat) yang bertujuan untuk menghindari pihak lain menerobos masuk baik itu penonton maupun pihak keluarga dari salah satu pihak yang berselisih ketika pertarungan sedang berlangsung agar tetap berlangsung adil.

Sebelum dimulai, kedua belah pihak yang berselisih tersebut diminta berdoa dan bersumpah oleh Penghulu adat Aluk Todolo dengan narasi, "Barang siapa yang tidak benar maka akan kalah dan Barang siapa yang benar tidak akan mengalami sesuatu." Penguasa Adat juga yang nantinya menentukan siapa yang menang, gugur, atau lari dari arena pertarungan. Apapun hasil yang didapat maka keputusannya bersifat mutlak karena berdasarkan kepercayaan Orang Toraja bahwa kemenangan akan selalu menang atau disebut Ma' Pesalu atau Na Ola Salunna.

Si-Ukkukan

Si-Ukkukan adalah Peradilan adat Tarian Pitu berupa aturan untuk menyelam kedalam sungai yang dalam, yang dilakukan oleh kedua pihak yang berselisih. Pihak yang lebih dulu naik keatas permukaan sungai maka dia dinyatakan kalah. Sebelum Peradilan dimulai, kedua pihak yang berselisih diminta berdoa dan bersumpah oleh Penghulu Aluk Todolo dengan narasi, "Barang siapa yang tidak benar maka akan kalah dan Barang siapa yang benar tidak akan mengalami sesuatu" lalu kedua pihak tersebut menyelam secara bersamaan. Penguasa Adat yang nantinya akan menentukan siapa yang menang atau gagal dari pertarungan tersebut. Apapun hasil yang didapat maka keputusannya bersifat mutlak karena berdasarkan kepercayaan Orang Toraja bahwa kemenangan akan selalu berkuasa atau disebut Ma' Pesalu atau Na Ola Salunna

Si-Pakoko

Hampir sama dengan Peradilan Si-Ukkukan, Peradilan Si-Pakoko adalah Peradilan Adat Tarian Pitu dimana kedua belah pihak yang berselisih paham tersebut mencelupkan kedua tangan mereka kedalam air mendidih secara bersamaan. Pihak yang lebih dulu mengangkat tangan dari dalam air mendidih tersebut maka pihak tersebut dinyatakan kalah dalam perkara yang sedang diadili. dan sama dengan Peradilan Adat Tarian Pitu lainnya Sebelum Peradilan Si-Pakoko dimulai, kedua belah pihak yang berselisih tersebut diminta berdoa dan bersumpah oleh Penguasa Adat Aluk Todolo dengan narasi "Barang siapa yang tidak benar maka akan kalah dan Barang siapa yang benar tidak akan mengalami sesuatu". kemudian kedua pihak tersebut mencelupkan kedua tangannya secara bersamaan. Penguasa Adat juga yang nantinya akan menentukan siapa yang menang atau gagal dari pertarungan tersebut. Apapun hasil yang didapat maka keputusannya bersifat mutlak karena berdasarkan kepercayaan Suku Toraja bahwa kemenangan akan berkuasa atau disebut Ma' Pesalu atau Na Ola Salunna

Si-Londongan

Si-Londongan atau Massaung Manuk (Sabung Ayam) adalah Peradilan Adat Tarian Pitu berupa pertandingan sabung ayam. Sebelum Si-londongan dimulai, kedua belah pihak yang berselisih diminta berdoa dan bersumpah oleh Penguasa Adat Aluk Todolo dengan narasi, "Barang siapa yang tidak benar maka akan kalah dan Barang siapa yang benar tidak akan mengalami sesuatu". kemudian kedua pihak tersebut mencelupkan kedua tangannya secara bersamaan. Selanjutnya Penguasa Adat Aluk Todolo mempersilahkan kedua pihak yang berselisih untuk memilih ayam jago pilihannya masing-masing untuk diadu.

Setelah keduanya mendapatkan ayam pilihan mereka masing-masing, kedua ayam tersebut lalu didoakan dan disumpah dengan narasi, "ayam jago dari pihak yang bersalah akan mati dalam pertarungan dan pihaknya dinyatakan kalah dan ayam jago dari pihak yang benar akan baik-baik saja dan pihaknya dinyatakan menang". Setelah Penguasa Adat Aluk Todolo selesai memberi sumpah dan doa pada ayam jago tersebut, kemudian tiap ayam jago akan dipasangi taji kemudian diadu untuk mencari pemenangnya.

Si-Biangan atau Si-Rektek


Si-Biangan adalah Peradilan Adat Tarian Pitu yang mirip seperti Lotre. Adapun tata caranya diawali dengan pembacaan mantra-mantra oleh Penguasa Adat menggunakan perantara bambu kecil yang oleh Orang Toraja disebut Biang atau Tile yang  tumbuh di tebing-tebing tertentu. Pertama Penguasa Adat mengambil sebatang (satu ruas) Biang atau Tile tersebut kemudian dibelah sama besar. Setelah Biang atau Tile tersebut terbelah, satu belahan tersebut diberi tanda yang nantinya akan dipilih oleh kedua belah pihak yang tengah berselisih tersebut. Salah satu pihak memilih bagian belakang belahan sementara pihak lainnya akan memilih bagian muka belahan kayu tersebut.

Setelah kedua pihak selesai memilih, selanjutnya mereka akan duduk berhadapan dihadapan Penguasa Adat. Sebelum dimulai, kedua belah pihak yang berselisih akan diminta berdoa dan bersumpah oleh Penguasa Adat dengan narasi, "Terkutuklah bagi pihak yang tidak benar dan Terberkatilah bagi pihak yang benar". kemudian dilemparlah belahan batang Biang tersebut sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut keatas oleh Penguasa Adat. Perbanding yang umum terjadi biasanya tiga banding nol (3:0) atau dua banding satu (2:1). Pihak yang mendapatkan nilai terbanyaklah yang akan memenangkan Peradilan yang akan diputuskan oleh Penguasa Adat dengan keputusan yang mutlak dan tidak  bisa diganggugugat oleh pihak manapun.

Si-Tempoan


Si-Tempoan adalah Peradilan Adat Tarian Pitu yang berbentuk saling menyumpahi atau Menggata satu sama lain antar kedua pihak yang berselisih. Sebelum dimulai, Penguasa Adat melakukan sumpah dan doa terhadap kedua pihak yang berselisih. Pelaksanaan pengambilan sumpah pada Peradilan Si-Tempoan ini hampir sama dengan pelaksanaan pengambilan sumpah pada Pengadilan Negeri. kedua pihak akan mengucapkan sumpah dihadapan keluarga pihak masing-masing dengan mengikuti dari arahan doa dan sumpah dari Penguasa Adat. Adapun sumpahnya berbunyi sebagai berikut:

“Puang Matua, Deata To Tallu Esunganna Tomembali Puang laun rimpi' na' lan Tangnga Padang sia tang laana pasitirona' kameloan sia kamananmanan sae lakona ketanggumpokadana' tang tongan anna... seterusnya”
  yang Arti:
“Tuhan Sang Pencipta, Dewa Sang Pemelihara tiga serangkai dan Leluhur akan menghancurkan penghidupan dan akan mengutuk selama-lamanya kalau saya tidak berkata benar... dan seterusnya...”

Saat pengucapan sumpah diatas, harus disertai dengan tempo atau jangka waktu yang sudah disepakati kedua pihak yang berselisih. Rentang waktu yang dipilih biasanya 3 (tiga) hari, 6 (enam) hari atau disebut sebagai Sang Pasa' , 30 (tiga puluh) hari atau disebut sebagai Sang Bulan, atau Sang Tahun yang rentang waktunya dihitung dengan waktu sekali panen. Ketika tempo yang ditentukan telah tiba, isi sumpah tersebut biasanya akan terjadi kutukan dari Tuhan, Deata, dan To Membali Pulang atau kematian salah satu pihak untuk membuktikan mana pihak yang salah dan mana pihak yang benar. Ketika salah satu pihak mendapatkan kutukan atau kematian, Penguasa Adat segera mengumumkan pemenang dalam gugatan tersebut yang hasilnya sudah pasti mutlak. Biasanya sumpah dan doa yang dipanjatkan oleh Penghulu Aluk Todolo sudah terbukti terjadi pada kedua belah pihak yang tengah berselisih.

Si-Rari Sangmelambi

Si-Rari Sangmelambi adalah Peradilan Adat Tarian Pitu dalam bentuk perang yang dilaksanakan pada waktu subuh yang dalam Bahasa Toraja disebut sebagai Sirari Sang Melambi' atau Perang Sepagi. Umumnya bentuk peradilan Si-Rari Sangmelambi dilakukan oleh Para Bangsawan yang berselisih paham dalam menentukan daerah kekuasaan masing-masing. Perang antar Bangsawan dimulai ketika ayam mulai berkokok sampai matahari mulai terbit. Peradilan Si-Rari Sangmelambi sering terjadi ketika di Toraja masih sering terjadi perang saudara dari tahun 1800 sampai datangnya pihak kolonial Belanda.

Segala proses peradilan peperangan tersebut diawasi oleh Badan Pengawas Adat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemenang peradilan Si-Rari Sangmelambi adalah Pihak Bangsawan yang berhasil memasuki daerah lawannya. Selain itu, jika salah satu pihak Bangsawan terluka atau berdarah, maka Badan Pengawas Adat tersebut akan berteriak To' Do' Damo yang artinya sudah ada yang terluka atau berdarah. Jika sudah ada yang terluka atau berdarah maka peperangan akan selesai dan pihak yang kalah tersebut akan dinyatakan sebagai Talo Rari yang artinya kalah perang oleh Penguasa Adat dengan hasil keputusan mutlak tanpa gugatan pihak manapun.[29]

Peradilan Si-Rari Sangmelambi selain mengambil alih daerah lawan juga mewajibkan menyerahkan seluruh harta benda yang dimiliki kepada pihak lawan. Selain itu juga diwajibkan untuk membayar dengan benda tertentu sesuai kesepakatan atau sampai menjadi hamba untuk pihak lawan. Kewajiban membayar tersebut bagi Orang Toraja yang disebut sebagai Di Pakalao. Kewajiban tersebut berbeda dengan kewajiban Pamali dalam kepercayaan Aluk Todolo. Jika Pamali terjadi karena adanya pelanggaran, maka Di Pakalao terjadi karena adanya persengketaan antar dua belah pihak.

Sumber :Wikipedia

Post a Comment for "Mengenal Tarian Pitu, Peradilan Adat Aluk Todolo."

Template Blogger Terbaik Rekomendasi