Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara

toraja culture

Pemerintahan Di Toraja Diawali dari Pemerintah Hindia Belanda yang mulai menyusun pemerintahannya yang terdiri dari Distrik Bua’ dan Kampung yang masing-masing dipimpin oleh penguasa setempat (Puang Ma’dika). Dan setelah 19 tahun Hindia Belanda berkuasa di daerah ini, Tana Toraja dijadikan sebagai Onderrafdeling dibawah Selfberstuur Luwu di Palopo yang terdiri dari 32 Landchaap dan 410 kampung dan sebagai controleuur yang pertama yaitu; H.T. Manting. Pada tanggal 18 Oktober 1946 dengan besluit LTGG tanggal 8 Oktober 1946 Nomor 5 ( Stbld Nomor 105 ) Onderafdeling Makale/Rantepao dipisahkan dari Swapraja yang berdiri sendiri dibawah satu pemerintahan yang disebut Tongkonan Ada’.

Pada saat Pemerintahan Indonesia berbentuk serikat ( RIS ) tahun 1946, Tongkonan Ada’ diganti dengan suatu pemerintahan darurat yang beranggotakan 7 orang dibantu oleh satu badan yaitu Komite Nasional Indonesia ( KNI ) yang beranggotakan 15 orang. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482, Pemerintah Darurat diadakan dan pada tanggal 21 Pebruari 1952 dengan Surat Keputusan gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482, Pemerintah Darurat dibubarkan dan pada tanggal 21 Pebruari 1952 diadakan serah terima Pemerintahan Kepada Pemerintahan Negeri (KPN) Makale/Rantepao yaitu kepada Wedana Andi Achmad. dan pada saat itu wilayah yang terdiri dari 32 Distrik, 410 Kampung dirubah menjadi 15 Distrik dan 133 Kampung. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tana-Toraja yang peresmiannya dilakuan pada tanggal 31 agustus 1957 dengan Bupati Kepala Daerah yang pertama bernama Lakitta.

Dan Pada tahun 1961 berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A, Administrasi Pemerintahan berubah dengan penghapusan sistim Distrik dan Pembentukan Pemerintahan Kecamatan. Tana Toraja Pada waktu itu terdiri dari 15 Distrik dengan 410 Kampung berubah menjadi 9 Kecamatan dengan 135 Kampung, Kemudian dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965 tanggal 20 desember 1965 diadakan pembentukan Desa Gaya Baru. Berdasarkan petunjuk surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi selatan tentang pembentukan Desa Gaya Baru tersebut, ditetapkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967 tanggal 7 september1967 tentang pembentukan Desa Gaya Baru dalam kabupaten daerah Tingkat II Tana Toraja sebanyak 65 Desa Gaya Baru yang terdiri atas 186 Kampung dengan perincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Makale 7 Desa 20 Kampung
  2. Kecamatan Sangalla’ 4 Desa 8 Kampung
  3. Kecamatan Mengkendek 6 Desa 20 Kampung
  4. Kecamatan Saluputti 10 Desa 25 Kampung
  5. Kecamatan Bonggakaradeng 4 Desa 15 Kampung
  6. Kecamatan Rantepao 4 Desa 18 Kampung
  7. Kecamatan Sanggalangi’ 9 Desa 40 Kampung
  8. Kecamatan Sesean 11 Desa 18 Kampung
  9. Kecamatan Rindingallo 10 Desa 22 Kampung

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan pelaksanaannya, dari 65 Desa Gaya Baru tersebut berubah menjadi 45 desa dan 20 Kelurahan. Dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor ;168/XI/1982, wilayah Kabupaten Tana Toraja terdiri dari 9 Kecamatan dan 22 Kelurahan serta 63 Desa. Berdasarkan Surat Keputusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1988 tanggal 26 September 1988,dibentuk wilaya kerja Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilaya Utara yang dipimpin oleh seorang Wedana Pembantu Bupati Wilaya Utara yang meliputi;

  1. Kecamatan Rantepao
  2. Kecamatan Sanggalangi’
  3. Kecamatan Sesean
  4. Kecamatan Rindingallo

Adapun pejabat WEDANA Pembantu Bupati Wilaya Utara berturut-turut sebagai berikut:

  1. Drs. Bartho Sattu Tahun 1989-1990.
  2. Drs.Soleman Tahun 1990-1996.
  3. Drs.A.Palino Popang Tahun, 1996-1999.
  4. Drs.Y.S. Dalipang Tahun 1999-2000.

Setelah keluarnya Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 954/XI/1998 tanggal 14 Desember 1998, wilayah Kabupaten Tana Toraja terdiri dari 9 kecamatan defenitif, 6 Perwakilan Kecamatan, 22 Kelurahan,dan 63 Desa. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah No.18 Tahun 2000 tanggal 29 Desember 2000, 6 Perwakilan Kecamatan menjadi defenitif sehingga jumlah kecamatan seluruhnya menjadi 15 Kecamatan.Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan daerah No.2 Tahun 2001 tanggal 11 april 2001 keseluruhan desa yang ada berubah nama menjadi Lembang. Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah No. 2 tahun 2001 tentang perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Tana-Toraja Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000, serta peraturan daerah nomor 6 Tahun 2005 tentang perubahan Ketiga peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2000,Wilaya Kabupaten Tana-toraja menjadi 40 kecamatan, 87 Kelurahan dan 223 Lembang.

Pada tanggal 31 Agustus 2008 Kabupaten Toraja Utara Resmi Terbentuk. Setelah melalui proses yang sempat menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat toraja sendiri, pembentukan kabupaten Toraja Utara akhirnya ditetapkan melalui sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 24 Juni 2008. Akan tetapi, peresmian Kabupaten Toraja Utara dilakukan dua bulan kemudian, yang dirangkaikan dengan peringatan hari ulang tahun Tana Toraja yang ke-761 dan ulang tahun kabupaten Tana Toraja yang ke-51, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2008.
Dasar hukum pemekaran ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan kabupaten pemekarannya dengan nama Kabupaten Toraja Utara. Proses pengajuan usulan pemekaran sendiri melalui jalan yang panjang selama beberapa tahun.

Dengan dibentuknya kabupaten Toraja Utara, maka wilayah kabupaten Tana Toraja terbagi ke menjadi dua wilayah pemerintahan, yaitu kabupaten Tana Toraja dengan ibukota Makale, dan kabupaten Toraja Utara dengan ibukota Rantepao.  Kabupaten Toraja Utara,  terdiri dari 21 Kecamatan , 40 Kelurahan dan 111 Lembang (Desa)

2 comments for "Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara"

  1. Mantap. Sangat menolongmengenal Toraja. Boleh tahu. dapat referensi dari mana? Salam Kenal!

    ReplyDelete
Template Blogger Terbaik Rekomendasi